jpnn.com, JAKARTA - Upaya menuntaskan masalah truk Over Dimension dan Overload (ODOL) membutuhkan roadmap yang jelas dan terukur.
Hal itu agar persoalan tersebut bisa tuntas sesuai dengan rencana pemerintah pada 2026.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan roadmap atau peta jalan itu dapat dibagi dalam tiga periode.
Untuk jangka pendek (2025-2026), jangka menengah (2027–2029) dan jangka panjang (2030-2045).
"Di dalam roadmap ada program, indikator, dan penanggung jawab dari Kementerian dan Lembaga terkait," ujarnya, Selasa (3/6).
Pelaksanaannya dapat dimulai dari proyek pemerintah dan BUMN yang tidak menggunakan truk ODOL kemudian dilanjutkan ke sektor atau wilayah lainnya.
Pemerintah juga perlu memasukkan pemberantasan pungli, upah standar pengemudi, perbaikan tunjangan fungsional petugas penguji kendaraan bermotor, penggunaan teknologi untuk pengendalian, pemberian insentif, dan disinsentif.
"Pungli angkutan logistik di Indonesia dilakukan mulai yang menggunakan baju seragam hingga tidak pakai baju," ujarnya.