Ini Keputusan Baleg DPR soal Prolegnas Prioritas, Ada RUU Perampasan Aset dan Transportasi Online

2 hours ago 4

Ini Keputusan Baleg DPR soal Prolegnas Prioritas, Ada RUU Perampasan Aset dan Transportasi Online

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Martin Manurung dkk bersama Wamenkum Prof Eddy Omar Sharif Hiariej menandatangani keputusan rapat, Kamis (18/9/2025). Foto: TA Baleg DPR

jpnn.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas evaluasi program legislasi nasional atau Prolegnas 2025 dan Penetapan Prolegnas 2026, Kamis (18/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung yang melaporkan hasil penyusunan Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dan Penetapan Prolegnas Prioritas 2026.

Adapun dari pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan dari PPUU DPD RI diwakili oleh R Graal Taliawo (Anggota Komite II – Wakil Provinsi Maluku Utara.

Martin Manurung dalam pengantar rapat menyampaikan bahwa Baleg DPR telah menerima usulan evaluasi Prolegnas 2025 dan usulan Prolegnas 2026 dari semua komisi di DPR RI, Fraksi dan Anggota DPR, serta menerima usulan dari Pemerintah DPD RI.

"Untuk evaluasi Prolegnas 2025, Badan Legislasi menerima sejumlah usulan RUU baru dari DPR, yaitu antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian Republik Indonesia, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya," kata Martin, dikutip dari siaran pers Baleg DPR RI.

Sementara dari pemerintah mengusulkan 5 (lima) RUU untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025, yaitu RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dan RUU tentang BUMN, sehingga usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2025 sejumlah 13 RUU.

Dalam rangka evaluasi Prolegnas dan dengan telah diundangkannya beberapa RUU di tahun 2025 dan penarikan usulan dari pengusul maka 1 (satu) RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2025-2029, yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana.

Kemudian, memasukkan 23 (dua puluh tiga) RUU usulan baru ke dalam Prolegnas Tahun 2025-2029 termasuk RUU tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana), RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia.

Rapat Baleg DPR dengan pemerintah telah menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk soal RUU Perampasan Aset hingga RUU Transportasi Online.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |