Mobil Rusak Parah Akibat Demo Bisa Diklaim Asuransi, Asalkan..

1 week ago 22

Mobil Rusak Parah Akibat Demo Bisa Diklaim Asuransi, Asalkan..

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebuah mobil yang terparkir di area kantor Polsek Tanah Abang dibakar massa pedemo, ilustrasi. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Asuransi mobil menjadi bagian penting bagi pemilik kendaraan karena bisa memberikan ketenangan saat kejadian Indonesia kurang kondusif seperti demo atau kerusahaan di sejumlah wilayah

Tentu Asuransi mobil menjadi sangat penting. Namun, tidak semua Asuransi bisa mengcover mobil akibat demo yang mengalami rusak parah.

Head of Communication and Event Asuransi Astra (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga diperlukan perluasan cakupan untuk melindungi kendaraan dari kejadian luar biasa termasuk pemogokan, kerusuhan, huru-hara, sabotase atau terorisme.

Iwan mengingatkan asuransi sudah harus dimiliki ketika pemilik kendaraan terjebak pada situasi luar biasa tersebut.

"Kalau sudah terbakar atau hancur, lalu diasuransikan, itu sudah telat. Tidak bisa (kendaraan) dimasukkan ke asuransi (setelah kejadian) lalu minta ditanggung oleh perusahaan," kata Iwan saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (3/9).

Ketika pemilik mendaftarkan kendaraannya untuk asuransi, perusahaan akan meninjau dan mengecek kendaraan.

Jika terdapat kecacatan, seperti baret, perusahaan asuransi akan mencatat sebagai bahan pertimbangan.

“Asuransi sifatnya adalah preventif dan sifatnya mengikat, karena perjanjian atas dua belah pihak,” kata Iwan.

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |