jpnn.com, JAKARTA - Asuransi mobil menjadi bagian penting bagi pemilik kendaraan karena bisa memberikan ketenangan saat kejadian Indonesia kurang kondusif seperti demo atau kerusahaan di sejumlah wilayah
Tentu Asuransi mobil menjadi sangat penting. Namun, tidak semua Asuransi bisa mengcover mobil akibat demo yang mengalami rusak parah.
Head of Communication and Event Asuransi Astra (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga diperlukan perluasan cakupan untuk melindungi kendaraan dari kejadian luar biasa termasuk pemogokan, kerusuhan, huru-hara, sabotase atau terorisme.
Iwan mengingatkan asuransi sudah harus dimiliki ketika pemilik kendaraan terjebak pada situasi luar biasa tersebut.
"Kalau sudah terbakar atau hancur, lalu diasuransikan, itu sudah telat. Tidak bisa (kendaraan) dimasukkan ke asuransi (setelah kejadian) lalu minta ditanggung oleh perusahaan," kata Iwan saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (3/9).
Ketika pemilik mendaftarkan kendaraannya untuk asuransi, perusahaan akan meninjau dan mengecek kendaraan.
Jika terdapat kecacatan, seperti baret, perusahaan asuransi akan mencatat sebagai bahan pertimbangan.
“Asuransi sifatnya adalah preventif dan sifatnya mengikat, karena perjanjian atas dua belah pihak,” kata Iwan.