MKD Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan Sahroni Cs

1 week ago 17

MKD Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan Sahroni Cs

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang sudah berstatus nonaktif.

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9).

Dek Gam menegaskan permintaan itu tidak hanya berlaku untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan partai, melainkan juga bisa diperluas apabila ada tambahan anggota yang dinonaktifkan di kemudian hari.

"Ya kami enggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kami panggil,” ujarnya.

Politikus PAN tersebut menambahkan bahwa gaji dan tunjangan anggota Dewan nonaktif merupakan kewenangan Kesekjenan DPR. Meski demikian, MKD sudah mengajukan permintaan resmi agar pembayaran dihentikan.

“Nanti kami lihat, nanti kami sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kami bicara gaji kami hentikan. Kami minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” ungkapnya.

Ia juga menyebut aturan mengenai penghentian gaji dan tunjangan anggota Dewan nonaktif memang tidak tercantum dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Namun, MKD tetap meminta agar langkah itu direalisasikan.

“Iya, memang di MD3 enggak disebutkan, tetapi MKD minta. Kami meminta kepada Sekjen,” kata Dek Gam.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan partai di tengah gelombang demonstrasi. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, dan lain-lain.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |