jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang baru, seraya menekankan bahwa kebijakan tersebut harus menjadi instrumen yang mampu melindungi kepentingan petani dan konsumen secara adil dan berimbang.
Pernyataan ini disampaikan Misbakhun menyusul terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Beleid yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, pada 22 Agustus 2025 lalu tersebut menjadi payung hukum baru bagi penetapan harga beras di tingkat ritel.
Misbakhun menyatakan penyesuaian harga merupakan sebuah keniscayaan di tengah dinamika biaya produksi yang harus ditanggung petani.
Dia menegaskan HET yang baru harus mampu memberikan margin keuntungan yang wajar bagi petani agar mereka tetap termotivasi untuk menanam dan menjaga produktivitas nasional.
“Petani yang sejahtera adalah tulang punggung utama ketahanan pangan nasional kita," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kendati demikian, Misbakhun menyoroti dampak kebijakan tersebut dari sisi konsumen.
“Saya memahami bahwa Bapanas melakukan penyesuaian HET beras medium berdasarkan evaluasi biaya produksi dan distribusi. Namun, kita harus jujur mengakui bahwa kenaikan harga bahan pangan pokok ini sangat sensitif bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak membebani konsumen, terutama kelompok rumah tangga berpendapatan rendah,” ungkap Misbakhun.