Menteri Hukum dan HAM RI Apresiasi Inisiatif Sumsel Bangun Posbankum Jadi Pilar Keadilan

1 day ago 10

Menteri Hukum dan HAM RI Apresiasi Inisiatif Sumsel Bangun Posbankum Jadi Pilar Keadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas saat meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan 5 Ilir bersama Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru Senin (28/7). Foto: dok Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas berharap Posbankum Sumsel menjadi solusi nyata atas banyaknya sengketa sosial di masyarakat yang selama ini tidak tertangani secara hukum.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas saat meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan 5 Ilir bersama Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru Senin (28/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional percepatan akses bantuan hukum hingga ke level desa.

“Posbankum harus menjadi sarana untuk menyelesaikan semua konflik yang muncul di masyarakat secara damai dan adil. Keadilan ada di tangan rakyat,” katanya.

Supratman menambahkan pendekatan hukum berbasis komunitas akan memperkuat semangat demokrasi dan kepastian hukum di kalangan akar rumput.

Gubernur Herman Deru menyampaikan Sumsel sejak awal konsisten dalam memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Bahkan, Sumsel tercatat sebagai provinsi pertama yang menghadirkan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

“Ini bukan sekadar kebijakan, tapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum,” ujar Deru.

Pemprov Sumsel juga kembali menggencarkan program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai strategi literasi hukum berbasis keluarga. Program ini dinilai efektif membentuk kesadaran hukum sejak dari lingkungan terkecil.

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas berharap Posbankum Sumsel menjadi solusi nyata atas banyaknya sengketa sosial di masyarakat yang selama ini tidak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |