jpnn.com - BANDUNG - Pasangan suami istri berinisial AS (45) dan NH (43) asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba.
Jajaran Satresnarkoba Polrs Bandung menyelidiki kasus ini sejak 14 Juli 2025, setelah mengendus adanya bisnis terlarang yang dijalankan oleh pasutri tersebut.
Beberapa waktu kemudian, polisi pun meringkus dan melakukan penahanan terhadap pasutri itu.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan keduanya kedapatan menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
"Jadi, mereka berdua itu bekerja sama menjual paket sabu-sabu dan ganja," kata Aldi dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Aldi menjelaskan bahwa AS dalam mengedarkan barang terlarang itu berperan sebagai kurir.
Sementara, istri AS, yakni NH, berperang menghitung dan mengemas sabu-sabu dan ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan.