Menhut Ingin Membentuk Kanwil Kehutanan, Ketum IKA SKMA: Itu Bukan Jawaban

3 hours ago 18

 Itu Bukan Jawaban

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketum IKA SKMA Dr. Irwan Fecho. Foto: dokpri

jpnn.com - Rencana Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membentuk Kantor Wilayah atau Kanwil Kehutanan di tiap provinsi guna memperkuat pengawasan hutan pascabencana Sumatra, menuai sorotan.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA) Dr Irwan Fecho menyebut pernyataan Menhut Raja Juli itu menimbulkan tanda tanya besar.

Irwan bertanya-tanya apakah menhut sebagai panglima pengelolaan hutan dan kehutanan memahami tugas, fungsi, dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) seluruh unit kerja kementeriannya serta pembagian kewenangan dengan daerah?

"Atau, justru statement tersebut terlontar karena menerima kepingan informasi tidak lengkap, adanya nuansa kepanikan dan terburu-buru," ujar Irwan melalui keterangan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Irwan menilai apa yang terucap oleh Menhut Raja Juli adalah pernyataan yang tergesa-gesa.

Menurutnya, pembentukan Kanwil Kehutanan itu bukan jawaban terhadap akar permasalahan dan dampak yang terjadi sekarang, khususnya di Sumatra.

Seyogianya, kata Irwan, menteri kehutanan tidak terjebak "statement asal cepat", karena pembentukan unit kerja baru Kantor Wilayah, setingkat eselon 2a, perlu kajian mendalam dengan tujuan, tugas pokok dan fungsi yang jelas belum lagi terkait penambahan anggaran.

"Sebaiknya, menteri kehutanan fokus pada solusi jangka pendek yang konkret terkait isu penataan hutan dan kehutanan di semua tingkat dan unit pengelolaan," kata penyandang gelar doktor bidang manajemen dan tata ruang kehutanan dari Universitas Mulawarman itu.

Ketum IKA SKMA Irwan Fecho menilai rencana Menhut Raja Juli Antoni membentuk Kanwil Kehutanan, pernyataan tergesa-gesa. Dia beri saran konkret begini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |