Menhub Dudy Pastikan Pesawat ATR 42-500 Laik Terbang

3 hours ago 21

Menhub Dudy Pastikan Pesawat ATR 42-500 Laik Terbang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) dan Kepala Basarnas Mohammad Syafii (kedua kiri) berbincang dengan Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko (kanan) dan Kepala Seksi Operasi Basarnas Makassar Andi Sultan (kedua kanan) saat meninjau proses pencarian pesawat ATR 42-500 di Posko Aju Tompo Bulu, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/Arnas Padda.

jpnn.com, MAKASSAR - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang mengalami kecelakaan di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, laik terbang

"Kalau laik terbang iya. Syarat utamanya adalah layak terbang. Kami sudah memeriksa kelaikan dari dokumen yang dimiliki, dan pesawat tersebut dinyatakan layak terbang," ujar Menhub Dudy menjawab pertanyaan wartawan di Posko SAR AJU, Desa Tompo Bulu, Pangkep, Senin.

Dia pun merespons soal isu pesawat yang diduga memiliki masalah, Dudy mengatakan, tidak ingin mengomentari perihal isu yang belum tentu kebenarannya apalagi tidak ada pembuktian.

"Saya belum bisa menyebutkan itu. Kami tidak mau terlalu dini menyampaikan apa yang menjadi penyebab dari kecelakaan, seperti itu," ujarnya.

Menhub Duddy menjelaskan penerbangan menggunakan pesawat ini adalah perjalanan surveillance atau pengawasan wilayah laut di seluruh Indonesia yang merupakan salah satu tugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan menjadi tugas rutin.

Terkait soal ketinggian jelajah pesawat dan sebagainya, menurut dia, hal itu harus dilihat nanti setelah semua bukti-bukti dikumpulkan termasuk black box dan sebagainya. Selanjutnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan.

"Dari situ baru kami bisa menjelaskan sebab musabab dari terjadinya kecelakaan. Kami akan lihat setelah nanti KNKT menyampaikan hasil laporannya. Evaluasi bisa dilakukan setelah menemukan semua informasi, bukti-bukti. Fakta-fakta akan disampaikan oleh KNKT," ucapnya.

Mengenai adanya korban jiwa dalam kecelakaan itu, Duddy menyampaikan bahwa adanya korban jiwa setelah dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian melalui Disaster Victim Identification (DVI) dan korban harus diverifikasi oleh DVI.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pesawat ATR 42-500 laik untuk terbang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |