jpnn.com, PADANG - Pemuda berinisial NR (21) melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan telah menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (12/7) tanpa perlawanan. Dari tangannya kami mengamankan berbagai barang bukti," kata Yasin di Padang, Minggu.
Dia mengatakan NR yang merupakan warga Koto Tangah, Padang, telah ditahan dan menjalani pemeriksaan secara hukum atas perbuatannya.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.
Lebih lanjut Yasin menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHPidana tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali.
"Selain pasal 332 KUHPidana, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara," jelasnya.
Dia menerangkan kasus itu terungkap berawal ketika orang tua korban melaporkan ke polisi bahwa anaknya hilang dalam seminggu terakhir.