jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mendorong perlindungan hukum bagi guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang menjadi korban dari aksi perkelahian atau adu jotos dengan para muridnya.
Abdul Mu'ti mengatakan aksi kekerasan tersebut merupakan perilaku yang tidak tepat dalam mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman.
“Kemendikdasmen menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi di sekolah merupakan perilaku yang tidak tepat dalam mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kami juga mendorong perlindungan hukum terhadap guru terkait,” kata Mu'ti dikutip Kamis (22/1).
Pihaknya juga meminta agar penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan mengedepankan aspek musyawarah dan kekeluargaan serta memberikan pendampingan psikologis guna menjamin kesehatan mental murid.
Dia menambahkan Kemendikdasmen telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Dua Permendikdasmen tersebut menurutnya adalah upaya bersama untuk mendukung peran guru menciptakan generasi Indonesia yang hebat dan menjamin hak belajar anak Indonesia dengan rasa aman dan nyaman.
“Pendidikan yang berkualitas dapat terwujud apabila murid merasa aman dan nyaman belajar, guru terlindungi akan hak hukumnya, dan sekolah tumbuh menjadi ruang yang penuh dengan nilai kebersamaan. Setiap persoalan yang terjadi di sekolah sejatinya harus diselesaikan dengan sikap kekeluargaan, edukatif, dan dialog yang menenangkan,” kata Mendikdasmen Mu’ti.
Oleh karena itu, dia mendorong seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan untuk bersama-sama melaksanakan dua Permendikdasmen tersebut di wilayahnya masing-masing.










































