jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memerintahkan gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di daerahnya masing-masing.
Yassierli menuturkan, pengumuman UMP oleh gubernur dan kepala daerah kepada masyarakat paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah dalam kurun waktu sepekan, terlebih dengan formula yang sama dengan aturan sebelumnya.
Formula penentuan upah yang dimaksud adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang Alfa tersebut meningkat dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin.
“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” kata Yassierli.
Untuk memastikan ketepatan waktu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi yang membutuhkan pendampingan dalam penetapan nilai upah minimum.












































