Menaker Bawa Kabar Terbaru soal UMP, Tolong Disimak

4 days ago 9

Menaker Bawa Kabar Terbaru soal UMP, Tolong Disimak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memerintahkan gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di daerahnya masing-masing.

Yassierli menuturkan, pengumuman UMP oleh gubernur dan kepala daerah kepada masyarakat paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah dalam kurun waktu sepekan, terlebih dengan formula yang sama dengan aturan sebelumnya.

Formula penentuan upah yang dimaksud adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang Alfa tersebut meningkat dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin.

“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” kata Yassierli.

Untuk memastikan ketepatan waktu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi yang membutuhkan pendampingan dalam penetapan nilai upah minimum.

Menaker Yassierli memerintahkan gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di daerahnya masing-masing.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |