jpnn.com - KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berupaya tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK.
Upaya efisiensi untuk menekan porsi belanja pegawai di APBD Sultra akan dilakukan dengan cara tidak ikut membuka formasi CPNS 2026.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait isu merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemprov setempat.
Dia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi atau surat edaran dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kalau sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, baru kita tindak lanjuti. Untuk saat ini belum ada kebijakan terkait merumahkan PPPK," kata Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Rabu (1/4).
Andi menjelaskan bahwa dirinya telah mendengar telah mendengar isu rencana PHK PPPK di beberapa daerah berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD paling lambat pada tahun 2027.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi memicu sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pusat.









































