jpnn.com, JAKARTA - Perempuan berinisial MML diduga mengalami kekerasan seksual oleh oknum polisi Aipda PS di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengutuk kejadian itu.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Menteri Arifah di Jakarta, Kamis.
Dia memastikan bakal mengawal penanganan kasus tersebut.
Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya terkait dengan kasus ini.
Dia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kekerasan seksual yang dialami korban.
Menurutnya, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.