jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pengurus atau marbut masjid, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka DW (56) tega mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun di area masjid di Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 07.55 WIB.
DW yang sehari-hari mengurus masjid melihat korban yang sering bermain di area masjid. Di hari kejadian, DW kemudian memanggil dan meminta korban untuk masuk ke area kantor dengan diiming-imingi uang Rp 5 ribu.
“Pelaku melakukan kegiatan perbuatan cabul dan menggesek-gesekkan kemaluannya di luar kemaluan korban,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (22/7).
Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka kepada orang tuanya. Setelah itu pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Andir.
“Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa-apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Polsek Andir, dari Polrestabes Bandung karena unit PPA diperlukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Kata Budi, berdasarkan pengakuannya, tersangka DW baru sekali melakukan aksi tercela tersebut. Namun begitu, polisi masih akan mendalami keterangan itu untuk menggali kebenarannya.