jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun narasi yang keliru seolah kliennya terlibat dalam pelarian buronan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan seusai persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
Maqdir menyoroti ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan obstruction of justice (OOJ) terhadap Hasto. Ia menilai KPK lebih fokus membentuk opini publik negatif ketimbang menyajikan bukti kuat.
"Yang saya khawatir adalah sekadar membuat publik opini bahwa ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pak Hasto yang sebenarnya buruk. Mereka mau mengesankan Pak Hasto mau merusak sistem hukum kita. Bahkan selama ini kita tahu, seolah larinya Harun Masiku karena perannya Pak Hasto," ujar Maqdir.
Ia menegaskan, tujuh saksi yang dihadirkan JPU tidak satu pun mampu membuktikan framing tersebut. "Sampai hari ini, framing terkait penghalang penyidikan ini tidak pernah mereka bisa buktikan. Dari berita acara yang kami baca, bantahan ini disampaikan saksi-saksi, kecuali oleh saksi penyidik KPK yang menerangkan ada indikasi OOJ," jelasnya.
Maqdir juga mengkritik dakwaan OOJ yang dinilai tidak jelas menyebut peran spesifik Hasto. "Dalam surat dakwaan dijelaskan belum siapa melakukan apa. Tetapi dari tujuh saksi yang dihadirkan, belum ada satupun yang menerangkan OOJ ini," tegasnya.
Terkait dakwaan suap, Maqdir membantah keras keterlibatan Hasto. Ia menyatakan tidak ada saksi yang menguatkan asal-usul uang atau perintah Hasto menyerahkan uang tersebut.
"Tidak ada saksi yang secara jelas mengatakan uang itu berasal dari Pak Hasto. Komunikasi Pak Hasto dengan Wahyu Setiawan adalah komunikasi formal setelah kegiatan di kantor KPU, tidak ada urusan pemberian uang," pungkas Maqdir Ismail. (tan/jpnn)