Mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara

6 hours ago 19

Mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tahun 2023 saat mendengarkan JPU Kejari Bengkulu membacakan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Senin (30/3/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 100 hari kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Joni dituntut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Selain Joni, empat terdakwa lain juga dituntut. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswani dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Terdakwa Akhmad Basir selaku kontraktor pelaksana dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Joli Okta Riansyah selaku kontraktor pelaksana dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Adapun Rizal Mahlefi selaku konsultan perencana sekaligus pengawas dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

“Lima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Kejari Bengkulu Lidya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (30/1).

JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pembangunan. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Joni Haryadi Thabrani, Nelly Enggreni, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) karena menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dituntut hukuman dua tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |