Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka Gegara Terima Uang di Kasus Korupsi Zakat

2 hours ago 15

Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka Gegara Terima Uang di Kasus Korupsi Zakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P) yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah, sebagai tersangka korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

"Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Anang menyebut penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.

Penetapan Padeli sebagai tersangka berawal dari adanya laporan pengaduan.

"Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," tuturnya.

Kasusnya pun diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk diusut.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.

Anang mengatakan bahwa Kejaksaan selalu menekankan setiap insan Adhyaksa agar wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Kejagung menetapkan mantan Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli jadi tersangka gegara terima uang di kasus korusi zakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |