Mantan Hakim MK soal Kasus Nadiem: Korupsi tak Harus Menguntungkan Diri Sendiri

4 days ago 23

 Korupsi tak Harus Menguntungkan Diri Sendiri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, berpendapat, dalam kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim, tidak bisa dilihat hanya semata-mata dia tidak mendapatkan aliran dana proyek laptop chromebook.

Unsur pidana juga harus dilihat dari kelalaian maupun adanya pihak lain yang diuntungkan dari proyek tersebut.

Maruarar mengatakan merujuk pada ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2, korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.

Jika Nadiem yang saat itu menjabat sebagai menteri di Kemendikbudristek mengeluarkan sebuah kebijakan yang menguntungkan orang lain, maka sebagai pimpinan ia harus bertanggung jawab.

“Kalau kebijakan atau proyek tersebut menyalahi aturan maka sebagai atasan harus bertanggung jawab,” ungkap dia.

Untuk itulah, lanjut Maruarar, walaupun pengacaranya, Hotman Paris bahwa, menyebut Nadiem tidak menerima aliran dana, bukan berarti menghapus unsur-unsur pidana lainnya.

“Walaupun itu (tidak menerima aliran dana, Red) menjadi sesuatu yang dipertimbangkan hakim, ya itu lain soal sebagai hal yang meringankan,” papar Maruarar.

Hal ini disanpaikan Maruarar menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka proyek laptop chromebook.

Kasus yang terjadi saat Nadiem menjabat menteri di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek (Kemenbudristek) ini, diduga merugikan negara hampir Rp 1,9 T

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |