jpnn.com - MATARAM - Mantan Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Senin (7/5). Suhaili ditahan terkait kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI.
"Jadi, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Kamis (7/5).
Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan memenjarakan Suhaili ke Rumah Tahanan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan terlaksananya eksekusi putusan ini, kata Dera, yang bersangkutan terhitung mulai hari ini resmi menjalani hukuman dari sebelumnya berstatus tahanan kota.
Dera memastikan sebelum melaksanakan penahanan, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap Suhaili.
"Sebelum eksekusi, kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan (Suhaili) sudah dinyatakan sehat," ucapnya.
Adapun putusan MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bernomor: 279 K/Pid/2026, tertanggal 3 Februari 2026.
Dalam amar putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.
Hakim pun menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP penyesuaian pidana atas Pasal 378 KUHP.










































