Mahupiki Mendorong RUU KUHAP Mengatur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari

7 hours ago 7

Mahupiki Mendorong RUU KUHAP Mengatur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

RDPU Mahupiki, IPPAT Notaris, BEM FH Universitas Semarang dan PPKHI dengan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Tangkapan layar akun TVR Parlemen di YouTube.

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) mendorong supaya pasal mengenai penyidikan tambahan oleh penuntut umum hingga 60 hari dimasukkan dalam RUU KUHAP. Penambahan masa pemeriksaan oleh jaksa dilakukan guna mengoptimalkan check and balances dalam penegakan hukum.

Ketua Umum Mahupiki Firman Wijaya dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/7), berpendapat bahwa waktu 14 hari masa penyidikan oleh jaksa seperti yang tertuang dalam Pasal 59 E Ayat 6 akan sulit menciptakan check and balances yang seimbang.

"Pasal 59 E Ayat 6, dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, artinya tidak ada kesepakatan antara penyidik dan jaksa dalam gelar perkara. Jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (22/7).

Oleh karena itu, Mahupiki berpendapat perlu ada pengaturan tambahan dalam Pasal 59 E Ayat 7. Menurut dia, kalau hanya 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 59 E Ayat 6, tidak mungkin dapat teroperasionalkan dengan optimal. "Karena tidak ada keseimbangan ruang check and balance sistem penegakan hukum," ungkap Firman.

Dalam kesempatan itu, Mahupiki turut mendorong adanya penyesuaian di Pasal 5 RUU KUHAP dengan pembatasan waktu penyelidikan hingga maksimal enam bulan. “Tahap penyelidikan, sebagaimana Pasal 5 KUHAP, dalam pembatasan waktu ini kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas, yaitu enam bulan atas masa penyelidikan dan maupun tindakan penyelidikan ini dalam ruang pengujian penyelidikan, yang mana tahap penyelidikan harus dapat duji melalui lembaga praperadilan,” paparnya.

Mahupiki dalam RDPU  ini juga ikut menyoroti keberadaan penyidik utama. Menurut Firman,   reevaluasi atas keberadaan penyidik utama penting dilakukan. "Penyidik tertentu harus ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reeavaluasi istilah penyidik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2," kata Firman.

Sementara itu, Deni Setya Bagus Yuherawan, perwakilan Mahupiki dari Universitas Trunojoyo Madura, menyayangkan karena penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak muncul sebagai penyidik tertentu.  Diketahui penyidik tertentu yang tercantum dalam RUU KUHAP hanya berasal dari KPK, Kejaksaan dan TNI AL. "Di Pasal 16 Ayat 1, penyidik tertentu meliputi OJK, tetapi dalam Pasal 7 Ayat 5 dan Pasal 90 Ayat 4 tidak ada OJK,"  ujarnya. (*/boy/jpnn)

Mahupiki mendorong supaya pasal mengenai penyidikan tambahan oleh penuntut umum hingga 60 hari dimasukkan dalam RUU KUHAP.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |