Mahfud MD soal Vonis Penjara Silfester Matutina: Bisa Segera Dieksekusi

1 month ago 40

 Bisa Segera Dieksekusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti polemik eksekusi putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina.

Silfester merupakan ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang berstatus terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) sejak 2019, tetapi tidak kunjung dieksekusi ke penjara oleh jaksa.

Mahfud MD menyoroti adanya pernyataan tim hukum Silfester soal eksekusi untuk vonis pendukung Jokowi itu dinilai sudah kedaluwarsa.

"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi," kata Mahfud melalui akunnya di X, dikutip pada Jumat (15/8/2025).

Menurut Mahfud, pemahaman itu salah karena diasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena "pelanggaran".

Mahfud mengingatkan bahwa Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 Ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran).

Selain itu, menurut Pasal 78 jo. Pasal 84, masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya.

"Artinya 16 tahun. Jadi, masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," ujar Mahfud.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti vonis penjara Silfester Matutina yang tidak kunjung dieksekusi jaksa atas perkara memfitnah Jusuf Kalla (JK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |