Mahasiswa FH UNR Gelar Baksos & Penyuluhan Hukum, Sorot Revisi Awig-awig

4 hours ago 4

Sabtu, 05 Juli 2025 – 22:40 WIB

Mahasiswa FH UNR Gelar Baksos & Penyuluhan Hukum, Sorot Revisi Awig-awig - JPNN.com Bali

Guru besar FH Universitas Udayana Prof I Wayan P Windia didampingi Dekan FH UNR Dr Wayan Putu Sucana Aryana SE SH MH CMC mengupas banyak hal tentang awig-awig, mulai dari sejarah hingga perlunya revisi saat acara baksos dan penyuluhan hukum di Wantilan Pura Luhur Pucak Geni Desa Adat Sribupati, Desa Cau Blayu, Marga, Tabanan, Sabtu (5/7). Foto: Ali Mustofa/JPNN

bali.jpnn.com, TABANAN - Revisi awig-awig menjadi tema menarik saat acara bakti sosial (baksos) dan penyuluhan hukum yang gelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Ngurah Rai (UNR) di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, Sabtu (5/7).

Guru besar FH Universitas Udayana Prof I Wayan P Windia mengupas banyak hal tentang awig-awig, mulai dari sejarah hingga perlunya revisi.

Menurut Prof Windia, awig-awig sebelum 1986 adalah aturan yang berlaku di desa adat tertentu, disusun sesuai situasi dan kondisi objektif di desa adat setempat.

Namun, sesudah 1986, awig-awig adalah aturan yang berlaku di desa adat tertentu, disusun sesuai atau berdasar desa mawacara (hukum adat Bali) dan negara mawatata (hukum negara/peraturan perundang-undangan).

“Oleh karena itu, awig-awig perlu direvisi mengikuti zamannya,” kata Prof I Wayan P Windia di Wantilan Pura Luhur Pucak Geni Desa Adat Sribupati, Desa Cau Belayu, Marga, Tabanan.

Revisi awig-awig tersebut maksudnya adalah menyesuaikan format, sistematika, dan substansi awig-awig desa adat yang tertulis/tersurat dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Revisi awig-awig desa adat yang belum tersurat, relatif lebih gampang dibandingkan yang sudah tersurat,” ujarnya.

Prof Windia menambahkan ada dua hal mengapa awig-awig perlu direvisi.

Menurut Prof I Wayan P Windia, revisi awig-awig desa adat yang belum tersurat, relatif lebih gampang dibandingkan yang sudah tersurat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |