jatim.jpnn.com, JEMBER - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Amarah Masyarakat Jember (AMJ) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (15/12). Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan demonstran yang tengah menjalani proses persidangan.
"Kami mendesak delapan orang demonstran yang duduk di kursi terdakwa divonis bebas," kata Koordinator Aksi AMJ, Abdul Aziz Al Fazri.
Menurutnya, para terdakwa yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar hanya menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, dalam proses hukum, mereka justru didakwa dengan tuduhan perusakan dan pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama.
Para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Delapan demonstran yang diproses hukum tersebut adalah Ridho Awali Rizki, Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Puja Yukta Satwika, Ery Alidafi Mukhtar, dan M. Farel.
"Tujuh demonstran dalam agenda sidang pembacaan putusan dan satu orang lainnya menjalani sidang dengan agenda eksepsi," ujarnya.
Aziz berharap seluruh terdakwa divonis bebas karena menilai dakwaan tidak disertai pembuktian individual yang jelas. Dia menilai hukum berpotensi digunakan sebagai alat pembungkam kebebasan berekspresi.
Sementara itu, majelis hakim PN Jember yang diketuai Hakim Aryo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari kepada para terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.









































