bali.jpnn.com, NUSA DUA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama empat asosiasi industri asuransi di Indonesia sepakat menandatangani kerja sama persiapan aktivasi program penjaminan polis (PPP) yang mulai dilaksanakan pada 2028.
Empat asosiasi industri asuransi itu, yakni Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara LPS dan Asosiasi Industri Asuransi di Hotel the Westin, Nusa Dua, Badung, Sabtu (18/10).
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
“Sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Ferdinan D, Purba.
Kerja sama LPS dengan Asosiasi Industri Asuransi ini meliputi beberapa ruang lingkup.
Mulai dari kerja sama penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi dalam rangka mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP.
Lalu kerja sama penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat dalam rangka peningkatan literasi mengenai PPP.