Lola Nelria Minta Masyarakat Hormati Penghentian Penyidikan Kasus Nabilah O'Brian

3 hours ago 19

Lola Nelria Minta Masyarakat Hormati Penghentian Penyidikan Kasus Nabilah O'Brian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia. Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia, angkat bicara terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang sempat menyeret nama selebritas Nabilah O'Brian. Lola menyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya menghormati keputusan penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara yang sempat menyeret nama Nabilah O'Brian sebagai bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Saya kira ini sudah tepat,” ujar Lola dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Politikus asal Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu menekankan pentingnya menempatkan setiap proses hukum dalam koridor yang profesional dan transparan. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara.

“Menurut saya setiap proses hukum harus ditempatkan dalam koridor profesionalitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lola menjelaskan bahwa perspektif keadilan tidak hanya diukur dari berlanjut atau tidaknya suatu perkara di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pemenuhan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil justru menjadi faktor utama dalam menjamin hak-hak warga negara.

“Perspektif keadilan tidak semata dilihat dari berlanjut atau tidaknya suatu perkara, melainkan dari terpenuhinya prinsip due process of law yang menjamin hak-hak setiap warga negara,” jelas Lola.

Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam proses hukum. Lola menilai langkah penghentian penyidikan adalah mekanisme yang sah selama dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Menurut saya langkah penghentian penyidikan perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah, selama dilakukan melalui proses yang akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata dia.

Lola Nelria nilai SP3 Nabilah O'Brian sudah tepat. Ia minta masyarakat percayakan proses hukum pada institusi berwenang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |