jpnn.com, CILACAP - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar-geng motor yang menewaskan seorang remaja di Jalan Veteran, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.
Dalam tawuran tersebut, seorang anggota geng motor "Serigala Malam" berinisial AJ (25), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, meninggal dunia setelah dikeroyok dan ditikam senjata tajam oleh sejumlah anggota geng motor HTF.
"Tawuran antargeng motor itu terjadi pada Sabtu (26/7) malam," kata Wakapolresta Cilacap AKBP Rudi Saeful Hadi dalam konferensi pers, Kamis.
Terkait kejadian tersebut, Rudi mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap telah memeriksa 13 orang dalam proses penyelidikan, kemudian ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RAR (21), RZR (19), dan FJ (18), serta RAG yang masih di bawah umur.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Rudi didampingi Kepala Satreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan korban berinisial AJ sempat tertinggal seusai bentrokan awal antara dua geng motor tersebut.
Korban AJ kemudian terlibat perkelahian satu lawan dua, sebelum akhirnya dikeroyok oleh anggota geng motor HTF lainnya yang datang belakangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di kepala, badan, dan kaki akibat hantaman senjata tajam.