Lewat FiberCreme, LNK Raih Penghargaan Primaniyarta 2025

3 hours ago 18

Lewat FiberCreme, LNK Raih Penghargaan Primaniyarta 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ikka M. Roberta, Corporate Brand Manager LNK; Roy Febieanto, B2B Export Manager LNK; Juwono Hartanto, Chief Commercial Officer LNK, Ridwan Adipoetra, Business Development Senior Manager Lautan Luas Tbk. Foto: Dok. LNK

jpnn.com, JAKARTA - Lautan Natural Krimerindo (LNK), perusahaan manufaktur bahan pangan terkemuka di Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan.

Melalui produk FiberCreme, LNK berhasil meraih Penghargaan Primaniyarta 2025 untuk kategori Ekspor Produk Inovatif.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, pada15 Oktober 2025 dalam acara pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 di ICE BSD, Tangerang.

Primaniyarta Award merupakan bentuk apresiasi tertinggi pemerintah kepada para eksportir nasional yang berprestasi dan berkontribusi dalam meningkatkan nilai ekspor Indonesia di pasar global.

“Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus menghadirkan produk-produk inovatif yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga diterima secara luas di mancanegara,” ungkap Juwono Hartanto, Chief Commercial Officer PT Lautan Natural Krimerindo dalam keterangan resmi.

"Melalui FiberCreme, kami ingin menunjukkan bahwa inovasi berbasis bahan lokal dapat berdaya saing global," sambungnya.

FiberCreme merupakan bubuk serbaguna tinggi serat yang dikembangkan untuk menjadi alternatif lebih sehat bagi produk krimer konvensional.

Dengan kandungan serat pangan tinggi, mengandung 0 mg gula dan bebas kolesterol, FiberCreme telah digunakan secara luas oleh industri makanan, minuman, dan rumah tangga di berbagai negara.

Lautan Natural Krimerindo (LNK), perusahaan manufaktur bahan pangan terkemuka di Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |