jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu milik seseorang berinisial YD.
Lantaran hal tersebut, Lesti Kejora dipolisikan oleh YD ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut dilakukan Lesti sejak 2018.
Bermula dari Lesti Kejora yang melakukan cover lagu milik YD yang diunggah ke platform YouTube pada 2018.
Tidak hanya satu, istri Rizky Billar tersebut diduga melakukan cover beberapa lagu milik YD.
Berdasarkan pengakuan YD, Lesti Kejora melakukan tindakan tersebut tanpa meminta izin darinya terlebih dahulu.
"Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan diunggah ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," kata Ade Ary di kantornya, Selasa (20/5).
Ade Ary menjelaskan YD telah menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung pelanggaran Lesti Kejora.