jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Moerdijat berharap momentum Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei harus mampu mempercepat upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Hal itu dapat dilakukan melalui lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Dia mengungkapkan hingga saat ini upaya untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui sebuah UU PPRT masih terganjal di parlemen.
"Saya sangat berharap peringatan Hari Buruh ini dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi undang-undang," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/5).
Apalagi, kata Lestari, sejatinya peringatan Hari Buruh di dunia pada awalnya merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak bagi para pekerja.
"Kelompok pekerja rumah tangga di Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan hak rasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya," ujar Rerie yang akrab disapa.
Rerie mengatakan para pekerja rumah tangga belum memiliki sistem perlindungan yang menyeluruh, sehingga kerap mengalami tindak kekerasan dan ketidakadilan dalam keseharian mereka.
Anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah itu pun mengajak koleganya para legislator secara bersama-sama melalui berbagai cara untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT agar segera bisa disahkan menjadi undang-undang.