jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengusulkan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka bisa berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), agar infrastruktur yang telah terbangun di kawasan tersebut tidak sia-sia.
Hal demikian dikatakan Komarudin menyikapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota Indonesia sebelum terbit Keppres.
Mulanya, Komarudin menilai wajar MK menegaskan Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan sebelum terbit Keppres pemindahan ibu kota.
"De facto hari ini, ya, ibu kota negara ada di Jakarta dan tetap di Jakarta kalau di sana belum siap," ujar dia ditemui di kompleks parlemen, Senin (18/5).
Namun, legislator fraksi PDI Perjuangan berharap semua infrastruktur IKN yang telah dibangun tak menjadi sia-sia.
Terlebih lagi, kata Komarudin, ada biaya perawatan terhadap infrastruktur yang sudah dibangun di IKN.
"Gedung DPR ini saja berapa tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput, apalagi satu kota itu," kata dia.
Komarudin mengatakan miliaran rupiah dikeluarkan negara untuk pemeliharaan infrastruktur IKN meski saat ini bukan berstatus ibu kota Indonesia.





































