Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV

3 hours ago 4

Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menganggap tidak lazim langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan.

"Saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa, penggunaan pasal itu (perintangan penyidikan, red)," kata Lallo menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian tersangka atas kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Kejagung mengeklaim Tian membuat permufakatan jahat bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Sabilih untuk menggiring opini publik melalui pemberitaan yang menyudutkan Koprs Adhyaksa.

Tian Bahtiar dan dua lainnya diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Lallo mengatakan Kejagung tidak bisa mengkriminalisasi produk jurnalistik yang dituangkan dalam berbagai konten.

"Ini pendapat saya, ya, kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis," kata legislator Fraksi NasDem itu.

Toh, Lallo mengatakan yurisprudensi hakim mahkamah dalam memutus kasus Pasal 21 tentang perintangan penyidikan memiliki karakteristik penggunaan fisik.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merasa tidak lazim langkah Kejagung menetapkan tersangka Direktur JakTV Tian Bahtiar. Kenapa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |