jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa notaris Tiromsi Sitanggang (58) dengan pidana hukuman mati.
Doktor Tiromsi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati," kata JPU Kejari Medan Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Tiromsi Sitanggang, warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO) dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman Maralen Situngkir," tutur Risnawati.
Risnawati menyebut tidak ditemukannya satu pun hal yang dapat meringankan kepada diri terdakwa Tiromsi Sitanggang
Sebaliknya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, termasuk latar belakang terdakwa Tiromsi Sitanggang sebagai akademisi bergelar doktor di bidang hukum.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan suaminya sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Risnawati.