jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memperingatkan seluruh perusahaan tambang batu bara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum dalam operasional.
Hal ini ditegaskan menyusul robohnya Jembatan Muara Lawai akibat dilintasi truk-truk batubara berstatus ODOL.
“Mulai sekarang, jalan umum bukan untuk batubara. Gunakan jalan khusus!” tegas Deru saat memimpin Rapat Terbatas di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7) malam.
Menurutnya, jalan umum yang dimaksud mencakup jalan negara, jalan provinsi, kabupaten hingga desa. Sementara jalan khusus merujuk pada jalur yang dibangun khusus oleh sektor perkebunan dan pertambangan.
Herman Deru mengingatkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 sudah lama mengatur hal ini. Namun, masih banyak perusahaan yang melanggarnya.
“Perusahaan harus sadar tanggung jawab sosialnya. Infrastruktur publik bukan untuk dihancurkan,” ujarnya.
Gubernur Herman Deru juga mengungkapkan pihak Balai Jalan meminta pertanggungjawaban dari pelaku kerusakan. Dalam hal ini, perusahaan yang kendaraannya menyebabkan jembatan roboh.
“Kalau terbukti, maka pelaku harus membangun ulang jembatan itu,” katanya.