jpnn.com - MEDAN - Aswari, terdakwa peredaran 40 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan.
Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Belawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (2/2).
JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari mengatakan bahwa terdakwa Aswari diyakini terbukti sebagai perantara jual beli atau kurir narkotika dari Aceh menuju Jakarta.
Menurut dia, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati,” ujar JPU Rizki di PN Medan, Sumut, Senin (2/2).
Dia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat, mengancam keselamatan publik.
Selain itu, perbuatan terdakwa membahayakan generasi bangsa karena melibatkan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, yakni 40 kilogram. Hal meringankan tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Joko Widodo menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pliedoi pada pekan depan.













































