Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Liyanto di Sidang Tipikor

3 hours ago 13

Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Liyanto di Sidang Tipikor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyampaikan protes keras terhadap keterangan saksi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12). Ia menilai surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat asumsi dan berpotensi merusak sistem peradilan.

Protes itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi, Direktur Java Energy Semesta (JES) Liyanto. Saksi mengaku ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono, pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hakim Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji mengonfirmasi bahwa nilai transfer senilai Rp11 miliar yang disebutkan saksi sama dengan angka dalam dakwaan jaksa.

Namun, penasihat hukum Nurhadi menilai keterangan tersebut lemah.

“Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita,” ujar Maqdir Ismail di persidangan.

Ia menegaskan bahwa keterangan Liyanto tidak kuat karena bukan berasal dari saksi fakta langsung. “Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan,” katanya.

Tim pembela juga mengkritik prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk keterlambatan kehadiran saksi kunci dan mekanisme pemeriksaan daring. “Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum,” tambah Maqdir.

Nurhadi didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi Rp137,1 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp452 miliar. Pihak terdakwa sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. (tan/jpnn)


Penasihat hukum Nurhadi protes keras keterangan saksi Liyanto di sidang Tipikor. Mereka nilai dakwaan jaksa sarat asumsi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |