Kubu Dahlan Pertanyakan Kehadiran Pelapor di Sertijab Dirreskrimum Polda Jatim

6 hours ago 5

Kubu Dahlan Pertanyakan Kehadiran Pelapor di Sertijab Dirreskrimum Polda Jatim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum dari Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka kliennya di Polda Jawa Timur.

Menurut dia, hal itu patut menjadi perhatian sekaligus mempertanyakan pemberitaan dari salah satu media nasional tersebut.

Sebelumnya, Dahlan Iskan diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Dia pun mempertanyakan asal muasal sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan itu.

"Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Johanes dalam siaran persnya, Senin (14/7).

Dia menyebut jika pemberitaan itu disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada jurnalis.

Sementara SP2HP, jelas dia, adalah dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.

Keheranan Johanes Dipas pun bertambah karena kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa mempertanyakan kehadiran pelapor pada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |