jpnn.com, JAKARTA - Graha Kaban selaku kuasa hukum mantan panitera muda PN Jakut Wahyu Gunawan menepis dakwaan jaksa sebagai inisiator dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Dia menyebut bahwaWahyu sebagai korban iming-iming dari Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang menjadi pengacara PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Graha Kaban mengatakan bahwa dia memastikan kliennya sama sekali tidak punya inisiatif dalam dugaan kasus suap vonis lepas kasus CPO itu.
Menurut dia, Wahyu sama sekali tidak punya niat untuk cawe-cawe dalam perkara ini.
Bukti tidak ada niat Wahyu, kata Graha, terbukti dari fakta persidangan. Saksi yang menjadi istri Wahyu bahkan bersedia mengembalikan uang yang sebenarnya tidak terkait dengan perkara tersebut.
“Saya pastikan klien saya tidak punya niat di kasus dugaan suap vonis lepas korporasi yang melibatkan hakim. Fakta ini menjadi pembelaan kami nantinya,” kata Graha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dengan fakta-fakta persidangan itu, kata Graha, pihaknya bisa menjadikannya sebagai dasar untuk pembelaan kelak. Setidak-tidaknya itu bisa meringankan hukuman Wahyu dalam kasus ini.
“Kami optimistis bahwa klien kami tidak mengetahui dan berniat dalam kasus ini,” ujar Graha.