jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perkara dugaan penggelapan uang tunai Rp1,2 miliar yang menjerat terapis spa Nur Hasannah Prasetya kembali mengungkap fakta baru saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6).
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Zulfan Badru Naja membeberkan latar belakang hubungan antara kliennya dengan korban, Tonny Soegiono.
Menurut Zulfan, hubungan keduanya tidak sekadar antara pelanggan dan terapis spa. Dia menyebut Nur Hasannah dan Tonny memiliki kedekatan khusus yang terjalin selama beberapa bulan sebelum kasus tersebut mencuat.
“Terdakwa latar belakang orang biasa yang kebetulan bekerja sebagai terapis spa. Karena korban sering datang ke tempatnya bekerja, akhirnya mereka saling mengenal. Sementara korban merupakan seorang pengusaha yang usianya sekitar 60 tahun,” ujar Zulfan seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6).
Zulfan menjelaskan selama kedekatan itu berlangsung, korban disebut kerap mempercayakan barang-barang pribadinya kepada terdakwa, termasuk kartu ATM yang disimpan di dalam casing telepon genggam miliknya.
Menurut pengakuan terdakwa, setiap kali keduanya bepergian bersama, kartu ATM tersebut sering dititipkan kepada Nur Hasannah.
Terdakwa disebut beberapa kali diminta membantu melakukan pembayaran saat makan di restoran maupun aktivitas lainnya.
“ATM itu berada di dalam casing HP korban dan sering dititipkan kepada terdakwa. Biasanya terdakwa yang membantu melakukan pembayaran setelah makan atau saat mereka sedang bepergian bersama,” kata Zulfan.




































