Kronologi Polda Bali Bongkar Gudang BBM Solar Bersubsidi PT Lianinti Abadi, Duh

2 hours ago 18

Selasa, 30 Desember 2025 – 18:57 WIB

Kronologi Polda Bali Bongkar Gudang BBM Solar Bersubsidi PT Lianinti Abadi, Duh - JPNN.com Bali

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo memberi keterangan kepada awak media, Selasa (30/12) setelah membongkar tindak pidana migas bersubsidi, Jumat (12/12) lalu. Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Polda Bali membongkar tindak pidana Migas Bersubsidi jenis BBM solar, Jumat (12/12) lalu di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT Lianinti Abadi berinisial NN, 55, asal Sesetan dan karyawan berinisial MA, 48, asal Jalan Sulatri II, Denpasar.

Tiga tersangka lain adalah ND, 44 dan AG, 38, keduanya asal Kubu, Karangasem dan ED, 28, asal Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo bermula ketika tim melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Jumat (12/12) pukul 17.00 WITA.

Titik sasarannya adalah sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar.

Tak lama kemudian petugas melihat sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang diduga dimodifikasi membawa BBM solar melintas di Jalan Pemelisan menuju arah gudang.

“Anggota kami langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan.

Anggota juga menginterogasi sang sopir berinisial ED,” ujar Kombes Teguh Widodo, Selasa (30/12).

Berdasar pengecekan terungkap mobil tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk menyimpan BBM berjenis solar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |