bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain melibatkan seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial NSBC.
Perempuan 42 tahun itu diamankan setelah mendarat di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai dengan barang bukti kokain seberat 1.432,81 gram setara 1,4 kg neto.
Aparat Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali juga mengamankan 85 butir ekstasi warna oranye seberat 33,9 gram neto.
“Dari hasil pemeriksaan penyidikan terungkap tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional,” ujar Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo, Selasa (19/8).
Terungkapnya jaringan narkotika internasional yang melibatkan tersangka NSBC bermula ketika yang bersangkutan bertemu dengan PB di dalam forum dark web.
Mereka membahas berbagai hal termasuk narkotika.
PB kemudian menawarkan pekerjaan untuk membawa barang berupa narkotika ke Denpasar Bali dengan imbalan uang USD 20 ribu, setara Rp 320 juta.
“Tersangka NSBC menerima tawaran tersebut dan mengirim nomor Whatsapp kepada PB,” kata Kombes Radiant.