KPPU Kenakan Denda Sebesar Rp 449 Miliar kepada Sany Group

1 month ago 25

KPPU Kenakan Denda Sebesar Rp 449 Miliar kepada Sany Group

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Dok. KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga perusahaan Sany Group. Denda ini diberikan karena terbukti melakukan kecurangan dengan memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia .

Ini juga merupakan denda terbesar dalam sejarah yang diputuskan oleh KPPU. Denda ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan besaran denda ini jadi yang tebesar sepanjang sejarah. Menyusul denda yang dijatuhkan KPPU kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar pada 21 Januari 2025 lalu.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google," ujar Deswin dalam keterangan persnya.

Perusahaan Sany Group ini terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan menguasai pasar truk Sany di Indonesia.

Menurut Deswin, akibat dari praktik lancung tersebut, tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional. Kemudian juga berdampak ke lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha.

"Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," imbuhnya.

Denda diberikan atas perilaku perusahaan grup Sany yang dinilai melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia. Denda ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.

Keputusan denda dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis. Sidang dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada Sanu Group sebesar Rp 449 miliar atau terbesar dalam sejarah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |