KPPU dan PP Muhammadiyah Saling Bersepakat, Amandemen UU Persaingan Usaha!

1 day ago 8

Kamis, 29 Mei 2025 – 08:45 WIB

KPPU dan PP Muhammadiyah Saling Bersepakat, Amandemen UU Persaingan Usaha! - JPNN.com Jogja

Penandatanganan MoU antara PP Muhammadiyah dan KPPU. Foto: Humas KPPU

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk kemitraan strategis dalam pengawasan persaingan usaha dan penguatan kemitraan UMKM.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta pada Selasa (27/5), menandai kelanjutan kolaborasi yang telah terjalin antarkedua lembaga sejak 2019.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Acara itu turut disaksikan jajaran pimpinan KPPU, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kehartabendaan, dan Administrasi Umum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Guru Besar Program Studi Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta unsur perserikatan di bawah PP Muhammadiyah.

Amandemen UU Persaingan Usaha
PP Muhammadiyah secara tegas mendukung amandemen atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dukungan ini disampaikan untuk memperbaiki aturan-aturan yang mengatur perekonomian nasional, memperkuat peran KPPU, serta menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Haedar Nashir mengatakan amandemen tersebut penting untuk menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Ia berharap KPPU dapat makin aktif mengawasi praktik persaingan usaha agar tetap sehat dan mencegah terjadinya monopoli.

“Kami juga berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat, dan praktik monopoli,” ujar Haedar Nashir.

PP Muhammadiyah dan KPPU saling bersepakat untuk mendorong amandemen UU Persaingan Usaha untuk menjaga keberlangsungan UMKM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |