jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Identitas kedua tersangka belum diungkap secara resmi.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
"CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (6/8) malam.
Asep menyatakan informasi lebih rinci akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun, ia menegaskan bahwa dua tersangka telah ditetapkan.
"Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka," ujar Asep.
"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, baik dari pihak BI maupun legislator. Yang sudah firm itu dua. Yang lainnya akan kami dalami," tambahnya.
Sejumlah sumber menyebut dua anggota DPR yang kerap diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra Komisi XI DPR. Selain mereka, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan yayasan yang diduga menjadi penerima dana CSR.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: