KPK Temukan Aliran Uang Maktour kepada Gus Alex

5 hours ago 17

KPK Temukan Aliran Uang Maktour kepada Gus Alex

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM) memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baik Ismail Adham maupun Gus Alex merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 yang penyidikannya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurut Asep, KPK menduga Gus Alex menerima uang tersebut karena merupakan representasi dari Gus Yaqut Cholil.

"Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK menduga Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM) memberikan uang sebanyak ini kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |