jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis M. Rizal Sutjipto terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) tahun 2018-2020. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan KPK mulai 6 hingga 25 Agustus 2025.
"KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8) malam.
KPK juga menetapkan Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen dan korporasi STJ sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal pada Agustus 2024.
Menurut KPK, Bintang Perbowo disebut memprakarsai pembelian lahan di sekitar JTTS hanya lima hari setelah dilantik sebagai Dirut pada April 2018. Ia memperkenalkan Iskandar sebagai pemilik lahan di Bakauheni dan meminta PT Hutama Karya membeli lahan tersebut.
"Tersangka BP meminta tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan agar segera membeli tanah dari tersangka IZ karena mengandung batu andesit yang bisa dijual," ujar Asep.
PT Hutama Karya kemudian membayar Rp24,6 miliar untuk tahap pertama pengadaan lahan pada September 2018. KPK menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk pengadaan lahan yang tidak tercantum dalam RKAP 2018, dokumen rapat direksi yang dibuat tanggal mundur, serta ketiadaan SOP pengadaan lahan.
Total pembayaran PT Hutama Karya untuk lahan di Bakauheni dan Kalianda mencapai Rp205,14 miliar. Namun, perusahaan tidak mendapat manfaat karena kepemilikan lahan belum dialihkan.
"Berdasarkan laporan BPKP, kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar, terdiri dari Rp133,73 miliar untuk lahan Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk Kalianda," jelas Asep.