jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Keduanya adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia).
Taufik mengatakan tersangka Ismail dan Asrul ditahan KPK untuk 20 hari pertama, atau dimulai sejak 8 hingga 27 Juni 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kedua tersangka ditahan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK kemudian menerima hasil audit BPK pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:







































