jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 juta dari penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Riau, Ade Agus Hartanto. Penggeledahan dilakukan pada 18 Desember 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut.
"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," ujarnya di Jakarta, Senin (22/12).
Budi menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura. "Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen," katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Pada 3 November, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya. Keesokan harinya, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam menyerahkan diri. KPK kemudian menetapkan tersangka, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.
Penggeledahan rumah dinas Bupati Ade Agus Hartanto merupakan perkembangan lanjutan dalam penyidikan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Provinsi Riau tersebut. (antara/jpnn)












































