jatim.jpnn.com, TUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset di Tuban terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"Penyitaan tiga bidang tanah berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/6).
Budi menjelaskan dalam penyidikan kasus tersebut pada Senin (16/6), KPK telah memanggil sejumlah saksi, seperti anggota DPRD Jatim M H Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori.
KPK pada Selasa (17/6), memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Mohammad Nasih Aschal, dan anggota DPRD Kabupaten Tuban Mohamad Abu Cholifah sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (antara/mcr12/jpnn)