jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana rasuah dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Indonesia Asahan Energy (IAE) periode 2017-2021.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pada 8 Agustus 2025, penyidik telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Perkara ini akan segera disidangkan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Dua tersangka yang dimaksud adalah Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II) dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP). Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai USD15 juta.
Sebelumnya, akhir Juli 2025, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN di Jakarta Barat dan Selatan serta kediaman seorang Board of Director PT PGN di Jakarta Selatan, lalu Rumah Direktur Keuangan PT IAE di Tangerang Selatan.
"Penggeledahan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam keputusan pembayaran advance payment," jelas Budi.
KPK berhasil mengamankan bukti-bukti penting berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga melakukan penyitaan aset senilai USD1,556 juta dan 18 bidang tanah/bangunan seluas lebih dari 10 hektar di Cianjur dan Bogor.
"Penyitaan aset ini merupakan langkah awal pemulihan aset negara," tegas Budi.